Cari Blog Ini

Rabu, 24 Oktober 2012

Hanya Ada Satu Persija!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menyatakan keputusan akhir dengan memenangkan gugatan Persija Jakarta. Hakim ketua menyatakan menolak segala eksepsi (jawaban tergugat) dan menetapkan bahwa:
1. PT Persija Jaya bukan administrator klub Persija Jakarta.
2. PT Persija Jaya tidak berhak membentuk klub apapun dengan memakai nama Persija Jakarta.
3. PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) yang pernah dilakukan pada Oktober 2011.
Selain itu, pihak tergugat dikenakan sanksi yaitu biaya perkara yang telah bergulir karena terbukti melawan hukum.
Gugatan mengenai kasus Persija Jakarta pertama kali masuk ke dalam berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 November 2011. Sidang pertama kasus intervensi Persija yang digelar Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mediasi. Setelah puluhan kali mengalami penundaan, satu langkah akhir harus dilalui yaitu keputusan akhir. Sidang intervensi Persija Jakarta membawa dua agenda penting yaitu perubahan susunan direksi dan saham dalam tubuh PT Persija Jaya dan penggunaan nama Persija Jakarta oleh pihak di luar Persija tanpa izin. Sejak awal, pihak tergugat tidak pernah menghadirkan saksi sehingga sidang terhambat.
Ketua Umum Persija Jakarta, Ferry Paulus menyatakan kegembiraan dan rasa lega dengan putusan ini.
“Sangat bersyukur atas keputusan majelis hakim. Kebenaran tidak bisa diselewengkan. Ini membuktikan bahwa keputusan PSSI dari awal yang mengkloning Persija adalah salah. Hanya ada satu Persija!”

1 komentar: