Kasus yang dipermasalahkan adalah perubahan susunan direksi PT
Persija Jaya oleh tergugat, tanpa sepengetahuan pemegang saham. Di sisi
lain, badan hukum pengelola Persija Jakarta yang sah saat ini adalah PT
Persija Jaya Jakarta, dengan Ferry Paulus sebagai Direktur Utama.
“Kami akan mempelajari dulu, sebab belum mengetahui keputusan seperti
apa. Kami juga belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan
keberatan atau tidak. Putusan PN belum inkrah atau berkekuatan hukum
tetap. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding,” ujar
Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Catur Agus Saptono, saat
dihubungi, Selasa (23/10).