Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur akhirnya menyatakan keputusan akhir dengan memenangkan gugatan
Persija Jakarta. Hakim ketua menyatakan menolak segala eksepsi (jawaban
tergugat) dan menetapkan bahwa:
1. PT Persija Jaya bukan administrator klub Persija Jakarta.
2. PT Persija Jaya tidak berhak membentuk klub apapun dengan memakai nama Persija Jakarta.
3. PT Persija Jaya harus membatalkan
pendaftaran atas nama Persija Jakarta di Kompetisi Liga Primer Indonesia
(LPI) yang pernah dilakukan pada Oktober 2011.
Selain itu, pihak tergugat dikenakan sanksi yaitu biaya perkara yang telah bergulir karena terbukti melawan hukum.
Gugatan mengenai kasus Persija Jakarta
pertama kali masuk ke dalam berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta
Timur pada 8 November 2011. Sidang pertama kasus intervensi Persija yang
digelar Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan
agenda mediasi. Setelah puluhan kali mengalami penundaan, satu langkah
akhir harus dilalui yaitu keputusan akhir. Sidang intervensi Persija
Jakarta membawa dua agenda penting yaitu perubahan susunan direksi dan
saham dalam tubuh PT Persija Jaya dan penggunaan nama Persija Jakarta
oleh pihak di luar Persija tanpa izin. Sejak awal, pihak tergugat tidak
pernah menghadirkan saksi sehingga sidang terhambat.
Ketua Umum Persija Jakarta, Ferry Paulus menyatakan kegembiraan dan rasa lega dengan putusan ini.
“Sangat bersyukur atas keputusan majelis
hakim. Kebenaran tidak bisa diselewengkan. Ini membuktikan bahwa
keputusan PSSI dari awal yang mengkloning Persija adalah salah. Hanya
ada satu Persija!”
judi bola online terpercaya
BalasHapus