Kasus yang dipermasalahkan adalah perubahan susunan direksi PT
Persija Jaya oleh tergugat, tanpa sepengetahuan pemegang saham. Di sisi
lain, badan hukum pengelola Persija Jakarta yang sah saat ini adalah PT
Persija Jaya Jakarta, dengan Ferry Paulus sebagai Direktur Utama.
“Kami akan mempelajari dulu, sebab belum mengetahui keputusan seperti
apa. Kami juga belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan
keberatan atau tidak. Putusan PN belum inkrah atau berkekuatan hukum
tetap. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding,” ujar
Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Catur Agus Saptono, saat
dihubungi, Selasa (23/10).
Anggota Joint Committee (JC) PSSI menjelaskan, jika mengikuti aturan,
terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya
banding dari pihak Bambang Sucipto, lanjutnya, maka putusan yang
diterbitkan telah inkrah.
Kasus perubahan susunan direksi PT Persija Jaya, terjadi ketika
Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti
kompetisi Indonesian Premier League (IPL), dengan operator PT Liga Prima
Indonesia Sportindo (PT LPIS).
Padahal, Direktur Utama PT Persija Jaya Benny Erwin, tidak pernah
mengetahui, apalagi merestui hal tersebut. Tindakan Bambang Sucipto yang
mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI,
disebutkan Benny telah melanggar hukum.
Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator
dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah
didaftarkan.
Pada persidangan hari ini, ada tiga keputusan yang ditetapkan majelis
hakim. Pertama, PT Persija Jaya bukan administrator Persija Jakarta.
Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta.
Ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija
Jakarta di kompetisi LPI musim 2011/12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar