Sidang intervensi Persija Jakarta
kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11
September 2012 dengan agenda pemaparan saksi dari pihak tergugat. Adapun
saksi yang dihadirkan adalah Sdr. Tumbur Falmer dan Sdr. Amran.
Keduanya mengaku sebagai panitia pelaksana pertandingan Persija oleh PT
Persija Jaya.
Sebelumnya, sidang intervensi Persija
Jakarta berlangsung pada Selasa, 28 Agustus 2012 dengan agenda pemaparan
saksi terkait tuntutan klub-klub internal penggunaan nama Persija oleh
pihak tergugat tanpa izin. Saksi yang dimintai keterangan adalah Bpk.
Kusheri (Ketua Umum Klub RPM) selaku perwakilan klub internal dan Ferry
Indrasjarief selaku pendiri Jakmania dan pengurus tim Persija Jakarta.
Sidang pertama kasus intervensi Persija
yang digelar Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
dengan agenda mediasi. Namun hasilnya belum menemui titik terang, karena
dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Sidang
selanjutnya tercatat pada tanggal 28 Desember 2011, 11 & 17 Januari
2012, 7 & 9 Februari 2012, 5 Maret 2012, 10 & 17 April 2012, 15
Mei 2012, 5 & 26 Juni 2012, 10 & 17 Juli 2012 dan pemanggilan
tergugat untuk mediasi serta pemaparan bukti dianggap gagal karena para
tergugat selalu tidak hadir dalam persidangan.
Sidang intervensi Persija Jakarta
membawa dua agenda penting yaitu perubahan susunan direksi dan saham
dalam tubuh PT Persija Jaya dan penggunaan nama Persija Jakarta oleh
pihak di luar Persija tanpa izin. Sejak awal, pihak tergugat tidak
pernah menghadirkan saksi sehingga sidang terhambat.
Mengenai sidang selanjutnya, hakim memutuskan akan dilaksanakan minggu depan dengan pemaparan saksi ketiga dari pihak tergugat.
“Sidang hari ini akhirnya bisa
mengangkat fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan pengakuan saksi.
Semoga kasus ini sudah menuju titik akhir demi Persija Jakarta,” ujar
kuasa hukum Persija, Gusti Randa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar