Cari Blog Ini

Selasa, 11 September 2012

Sidang intervensi Persija menuju akhir

Sidang intervensi Persija Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 September 2012 dengan agenda pemaparan saksi dari pihak tergugat. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Sdr. Tumbur Falmer dan Sdr. Amran. Keduanya mengaku sebagai panitia pelaksana pertandingan Persija oleh PT Persija Jaya.
Sebelumnya, sidang intervensi Persija Jakarta berlangsung pada Selasa, 28 Agustus 2012 dengan agenda pemaparan saksi terkait tuntutan klub-klub internal penggunaan nama Persija oleh pihak tergugat tanpa izin. Saksi yang dimintai keterangan adalah Bpk. Kusheri (Ketua Umum Klub RPM) selaku perwakilan klub internal  dan Ferry Indrasjarief selaku pendiri Jakmania dan pengurus tim Persija Jakarta.
Sidang pertama kasus intervensi Persija yang digelar Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mediasi. Namun hasilnya belum menemui titik terang, karena dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Sidang selanjutnya tercatat pada tanggal 28 Desember 2011, 11 & 17 Januari 2012, 7 & 9 Februari 2012, 5 Maret 2012, 10 & 17 April 2012, 15 Mei 2012, 5 & 26 Juni 2012, 10 & 17 Juli 2012 dan pemanggilan tergugat untuk mediasi serta pemaparan bukti dianggap gagal karena para tergugat selalu tidak hadir dalam persidangan.
Sidang intervensi Persija Jakarta membawa dua agenda penting yaitu perubahan susunan direksi dan saham dalam tubuh PT Persija Jaya dan penggunaan nama Persija Jakarta oleh pihak di luar Persija tanpa izin. Sejak awal, pihak tergugat tidak pernah menghadirkan saksi sehingga sidang terhambat.
Mengenai sidang selanjutnya, hakim memutuskan akan dilaksanakan minggu depan dengan pemaparan saksi ketiga dari pihak tergugat.
“Sidang hari ini akhirnya bisa mengangkat fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan pengakuan saksi. Semoga kasus ini sudah menuju titik akhir demi Persija Jakarta,” ujar kuasa hukum Persija, Gusti Randa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar